Jakarta (ANTARA) - Ahli yang diajukan pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menilai Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tetap konstitusional karena bertujuan melindungi jamaah, bukan membatasi pelaksanaan ibadah umrah.
Harkristuti menyampaikan pendapat tersebut dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
"Saya berpendapat bahwa Pasal 115 dan