Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi.
Namun, menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana