TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan DPR RI dengan demonstran terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai obat penenang sesaat.
Apalagi, payung hukum itu sejatinya sudah lama 'digarap', sementara korupsi terus menemukan cara baru menggerogoti uang publik.
Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH,.
Dia menilai momentum ini semestinya menjadi titik balik menarik kembali kepercayaan publik.
Parlemen perlu membuktikan komitmennya melalui proses legislasi yang terbuka, terukur, dan tidak terus ditunda.
Sebab, bagi Pieter