Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat sehingga harus diwaspadai.
Kelimanya antara lain ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat