Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan ada 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai pertanggungjawaban karena diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat ini. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya ada di Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan secara keseluruhan total area karhutla di Indonesia mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Dia memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata,