JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) turun menyebut soal lembaga siber yang terintegrasi dengan angkatan bersenjata, polisi, dan intelijen.
Hal tersebut tercantum dalam poin b halaman 41 Bab IV Arah Kebijakan di Kajian Rancangan Substansi PPHN terkait pertahanan dan keamanan.
"Menciptakan kelembagaan siber sebagai salah satu kekuatan pertahanan dan keamanan yang memiliki cyber offence dan defence capabilities yang terintegrasi dengan angkatan bersenjata, kepolisian, dan intelijen," bunyi poin b halaman 41 Bab IV Arah Kebijakan di Kajian Rancangan