Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilu dalam rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu.
“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Muzani menjelaskan arah kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih efektif dan efisien serta tidak membebani