Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan ada 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai pertanggungjawaban karena diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat ini. Sebagian besar ada di Kalimantan.
Dia menerangkan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.
"Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare," Deputi Penegakan Hukum KLHIrjen Pol