Jakarta, Beritasatu.com - Memiliki tanah dengan surat keterangan tanah (SKT) tidak serta-merta berarti dokumen tersebut dapat langsung diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Untuk mendapatkan sertifikat, pemilik tanah perlu melalui proses pendaftaran tanah di kantor pertanahan dengan melengkapi data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah untuk pertama kali secara mandiri.
Dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah, termasuk SKT dalam konteks dokumen yang dimiliki