Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja merilis Surat Edaran terbaru terkait larangan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan. SE nomor 4 Tahun 2026 tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal serupa pada Juli lalu.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menyediakan berbagai pilihan paket layanan. Ini bisa mencakup paket fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover) atau layanan lain.
Poin lainnya adalah perlindungan bagi sisa kuota