TRIBUNNEWS.COM - Rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) di Jakarta Selatan telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/8/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan dilakukan karena rumah mewah milik Vinna itu diduga berhubungan dengan penerimaan dari pihak swasta.
Adapun Vinna diduga terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian