Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik.
Ia menjelaskan DPR masih harus melalui sejumlah tahapan dalam membentuk UU itu, salah satunya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM)
"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).
Lalu masih ada tahapan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Menurutnya, membuka draf sebelum proses tersebut berpotensi menimbulkan