Nasional

Sanksi Hukum dan Denda bagi Pengendara yang Nekat Parkir Liar

Tanggal asli: 1 September 2026 16:21 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Sanksi Hukum dan Denda bagi Pengendara yang Nekat Parkir Liar

Jakarta, Beritasatu.com - Parkir liar masih menjadi persoalan ketertiban lalu lintas di berbagai wilayah. Kendaraan yang berhenti atau ditinggalkan di sembarang tempat, meskipun hanya dalam waktu singkat, dapat mempersempit ruang jalan, menghambat arus kendaraan, serta mengganggu pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, parkir liar bukan sekadar persoalan menempatkan kendaraan di tempat yang dianggap kosong.

Terdapat sejumlah aturan yang mengatur lokasi kendaraan boleh berhenti atau parkir, kewajiban pengemudi, hingga sanksi dan tindakan penertiban yang dapat diterapkan terhadap pelanggar.

Ketentuan mengenai parkir

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp