REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan penindakan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kerusuhan pada 27 Agustus harus dilakukan berdasarkan proses hukum. Bima menekankan penindakan itu mesti didasari data jelas.
"Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya," kata Bima saat ditemui usai kegiatan Kemenko Polkam pada Selasa (1/9/2026).
Bima menyebut Kemendagri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di Kemendagri. Sedangkan