Polisi membeberkan modus dalam dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Z selaku karyawan dari Vilmei, A yang juga kekasih dari Z serta L yang berperan menampung uang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan uang yang digelapkan oleh para tersangka itu merupakan uang hasil afiliator.
"Uang afiliator, di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si