Nasional

Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan

Tanggal asli: 1 September 2026 16:41 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan

Hakim Pengadilan Negeri Balige di Sumatera Utara menjatuhkan vonis pengawasan kepada terdakwa LPS (35). Hakim menyatakan LPS bersalah melakukan penipuan dan penggelapan telur sebanyak 500 papan senilai Rp 24 juta dengan modus kerja sama makan bergizi gratis (MBG).

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (1/9/2026), LPS menjalani sidang putusan pada Kamis (20/8) lalu. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan LPS itu terjadi pada Februari hingga Maret 2026.

Saat itu, LPS menawarkan kerja sama bodong kepada seorang pengusaha telur berinisial PM. LPS berdalih

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp