Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT).
Nantinya, transaksi bilateral antarnegara tak lagi memakai dolar AS sebagai mata uang perantara, tetapi menggunakan mata uang masing-masing negara, yakni rupiah dan dolar Singapura.
Implementasi kerangka LCT tersebut diumumkan kedua bank sentral pada Senin (31/8). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken pada Agustus 2022 dan pedoman operasional yang disepakati BI dan MAS pada