Nasional

Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pembagian Kuota 50:50 Tak Berdasarkan Keppres

Tanggal asli: 1 September 2026 16:49 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pembagian Kuota 50:50 Tak Berdasarkan Keppres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, mengungkap pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan perbandingan 50:50 tidak memiliki dasar Keputusan Presiden (Keppres).

Ramadhan mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

"Ini di BAP bapak poin 12, bapak ada menyebutkan bahwa perubahan besaran haji reguler dan khusus

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp