Nasional

Pemerintah Bela Proses Kilat UU Polri: Hanya 28 Hari, Tapi Diklaim Sesuai Prosedur

Tanggal asli: 1 September 2026 16:39 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Pemerintah Bela Proses Kilat UU Polri: Hanya 28 Hari, Tapi Diklaim Sesuai Prosedur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membela proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Polri (UU Polri) yang hanya berlangsung selama 28 hari kalender.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan singkatnya waktu pembahasan tidak membuat proses pembentukan UU tersebut cacat formil.

Hal itu disampaikan Eddiy, sapaan akrabnya, dalam sidang perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (01/09/2026).

“Sekalipun rentan waktu antara penetapan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR RI dengan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp