TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan legenda hip-hop dunia, Tupac Shakur, kini mulai menemui titik terang.
Juri Pengadilan Las Vegas menetapkan mantan pemimpin geng South Side Compton Crips di Los Angeles, Duane "Keffe D" Davis (63), bersalah atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 1996 silam itu.
Juri hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam dalam proses musyawarah untuk menentukan keputusan bersalah tersebut.
Vonis ini didasarkan pada serangkaian bukti dan pengakuan berulang kali dari Davis sendiri selama bertahun-tahun, termasuk penjelasan detail penembakan dalam memoar