TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti paradoks dalam perluasan peran TNI ke berbagai sektor sipil.
Menurutnya, ketika prajurit diberi ruang untuk menduduki jabatan dan menjalankan fungsi sipil, mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap prajurit yang berhadapan dengan warga sipil semestinya juga mengikuti sistem peradilan umum.
Ardi mengatakan, perluasan keterlibatan TNI dalam urusan sipil harus dilihat dalam konteks agenda Reformasi 1998.
Dia mengingatkan, salah satu tuntutan utama Reformasi adalah menghapus dwifungsi ABRI, memisahkan TNI dan Polri, menegakkan supremasi sipil, serta