JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) di Kalimantan Utara memutuskan untuk menerapkan pembelajaran dari rumah bagi Raudhatul Athfal (RA), madrasah dan pesantren yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyesuaian pembelajaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada RA, Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak kita, para guru, tenaga