TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap alasan mengapa hingga kini DPR masih belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.
Padahal, dalam aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) kemarin, pimpinan DPR telah berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU maksimal 15 Desember 2026.
Menurut Cucun, draf RUU Perampasan Aset belum dibuka karena saat ini masih dalam proses perapihan draf awal.
Untuk menghindari adanya misinterpretasi di tengah publik, draf RUU Perampasan