Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan menunda implementasi penyesuaian batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.
Implementasi ditargetkan dilaksanakan pada pekan ketiga atau keempat September 2026, dari sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026.
"Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading (simulasi perdagangan saham). Dari dua kali mock trading itu hasil sementara