Ekonomi

Satgas PASTI Blokir Rp 724,1 Miliar Dana Penipuan Transaksi Keuangan

Tanggal asli: 1 September 2026 17:35 Sumber: Kompas - Money
Satgas PASTI Blokir Rp 724,1 Miliar Dana Penipuan Transaksi Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana sekitar Rp 724,1 miliar yang berkaitan dengan penipuan keuangan.

Selain memblokir dana, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pihaknya melalui IASC terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

DOK. Freepik/rawpixel.com. Ilustrasi penipuan digital. Global Fraud Index 2025: Ini Negara-Negara

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp