Mataram (ANTARA) - Akademisi hukum pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat menyoroti penanganan kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat, yang belum memasuki tahap dua meski berkas salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Komitmen penegak hukum ini yang sekarang bagaimana memberantas penambangan ilegal, itu yang perlu dipertanyakan," kata Syamsul saat dimintai pendapat hukum terkait pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang ilegal Sekotong di Mataram, Selasa.
Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram itu mengatakan