Nasional

Akademisi soroti kasus tambang Sekotong belum tahap dua

Tanggal asli: 1 September 2026 17:41 Sumber: Antara - Terkini
Akademisi soroti kasus tambang Sekotong belum tahap dua

Mataram (ANTARA) - Akademisi hukum pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat menyoroti penanganan kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat, yang belum memasuki tahap dua meski berkas salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Komitmen penegak hukum ini yang sekarang bagaimana memberantas penambangan ilegal, itu yang perlu dipertanyakan," kata Syamsul saat dimintai pendapat hukum terkait pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang ilegal Sekotong di Mataram, Selasa.

Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram itu mengatakan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp