Nasional

Tanpa Putusan Pidana Bukan Berarti Tanpa Pengadilan dalam RUU Perampasan Aset

Tanggal asli: 1 September 2026 17:45 Sumber: Kompas - Nasional
Tanpa Putusan Pidana Bukan Berarti Tanpa Pengadilan dalam RUU Perampasan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana meski pelaku tidak sampai dijatuhi putusan pidana.

Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan secara in rem.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, mekanisme tersebut akan dikombinasikan dengan perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau in persona.

"Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp