JAKARTA, KOMPAS.com- Negara selama ini sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara korupsi, narkotika, pencucian uang, hingga sejumlah kejahatan lainnya, aset yang terbukti berasal dari atau digunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas berdasarkan putusan pengadilan.
Bahkan, hasil perampasan tersebut pada akhirnya dapat dikembalikan kepada negara.
Lantas, jika kewenangan itu sudah tersedia, mengapa masih diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan seiring DPR dan pemerintah kembali mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.