TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Di tengah geliat ekonomi Kota Makassar, masih terdapat hampir separuh pekerja yang belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Data yang dipaparkan DPRD Kota Makassar dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 menunjukkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 54,3 persen.
Artinya, masih terdapat 45,7 persen pekerja di Makassar yang belum memiliki perlindungan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan utama DPRD Kota Makassar mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan