TRIBUNNEWS.COM - Data pribadi seperti nomor telepon, alamat, hingga nomor induk kependudukan (NIK) perlu dijaga karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah data pribadinya digunakan pihak lain dalam pengajuan pinjaman.
Salah satu layanan yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Pengecekan dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya.
Pengecekan juga dapat dilakukan secara daring melalui situs iDebKu OJK. Berikut tahapannya:
Catat nama perusahaan/lembaga