Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat masih ada 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 2023-2025 yang belum selesai hingga saat ini.
Perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).
Rizal mengatakan