Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Ekuador secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan (eks) Presiden Lenin Moreno. Ia tersangkut kasus suap pembangunan pembangkit listrik tenaga air terbesar di negara Andes tersebut.
Pria berusia 73 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Secara permanen, ia pun dilarang memegang jabatan publik seumur hidup.
"Perilaku Lenin Moreno sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa, yaitu tindak pidana suap yang dilakukan oleh pejabat publik," kata Ketua Majelis Hakim, Hakim Manuel Cabrera, saat membacakan putusan.
Mengutip