Jakarta, CNBC Indonesia — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Modus penipuannya pun beragam.
Jumlah dana yang berhasil diblokir terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Sebanyak Rp 204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Adapun modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan