Bengkulu (ANTARA) - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan penindakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Bengkulu.
“Pastikan mari kita tegakkan hukum, pastikan pertanggungjawaban, pencegahan menjadi prioritas. Pembakaran yang disengaja maupun akibat kelalaian ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudhi Sulistianto Wahid di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan penindakan terhadap pelaku karhutla perlu didukung data dan fakta lapangan serta bukti yang cukup. Hal itu diperlukan untuk memastikan setiap kejadian yang memenuhi unsur pelanggaran dapat