Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah pusat melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam pertambangan mineral dan batu bara.
“Masih ada kurang salur sekitar Rp900 miliar. Sementara yang baru dibayar sekitar Rp13 miliar,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan dana itu merupakan akumulasi dari kurang salur sejak tahun 2023 sampai 2026. Dia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk segera membayar kekurangan DBH yang menjadi hak daerah.