TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KPK menilai regulasi ini menjadi instrumen hukum vital untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus mengembalikan keuangan negara secara maksimal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan posisi lembaga antirasuah yang terus berada di garis depan dalam mengawal penguatan instrumen perampasan aset hasil kejahatan.
"Posisi KPK saya pastikan ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang