Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan keuangan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mengutip Intagram resminya, Selasa (1/9/2026) Satgas PASTI menjelaskan pelaku biasanya memanfaatkan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna meyakinkan calon korban.
Tidak jarang, pelaku juga mengirimkan tautan atau mengarahkan korban ke situs palsu untuk memperoleh informasi pribadi yang dapat disalahgunakan.
Dalam