JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dan penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) masih terjadi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
“Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Artinya meskipun penyidikan ini