TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan uji materi terkait batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditarik para pemohon.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Permohonan dimohonkan dua orang warga negara yang berstatus mahasiswa fakultas hukum, yakni Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao.
Saras Sandriyanti mengatakan pihaknya memutuskan menarik permohonan setelah kembali mempelajari materi yang diajukan dan berdiskusi mengenai substansi perkara.
Menurut Saras, para pemohon menilai materi yang