TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 bersama Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria berinisial AK (30).
AK diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan AK terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra, pada Senin (1/9/2026) sekira pukul 01.00 Wita.
Kabupaten berjuluk Bumi Oheo tersebut dengan Kendari dapat ditempuh dalam waktu 3 jam 4 menit berkendara atau berjarak