Nasional

Akademisi: Tersangka penyertaan pidana harus tercantum dalam satu SPDP

Tanggal asli: 1 September 2026 19:58 Sumber: Antara - Terkini
Akademisi: Tersangka penyertaan pidana harus tercantum dalam satu SPDP

Mataram (ANTARA) - Akademisi Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan bahwa tersangka yang terjerat dalam penyertaan tindak pidana (deelneming) harus tercantum dalam satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau ada pasal turut serta, Pasal 20 KUHP yang baru, artinya kan tersangka lebih dari satu orang maka SPDP cukup satu. Begitu seharusnya," kata Syamsul saat dimintai pendapat hukum terkait pengembalian SPDP kasus tambang ilegal Sekotong di Mataram, Selasa.

Dalam SPDP yang berasal dari penyidik Polres Lombok Barat tersebut hanya terdapat satu nama

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp