JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan akan mulai menerapkan kebijakan penurunan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham pada pertengahan atau akhir September 2026.
Sebelumnya, BEI menargetkan kebijakan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh pada 7 September 2026, setelah dilakukan uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Direktur Utama PT BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dalam rangka penghapusan harga minimum saham Rp 50, pihaknya telah melakukan dua kali