Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, mengeksekusi uang Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha di Timika, Selasa, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan uang yang menjadi barang bukti diperhitungkan sebagai pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026