TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penyitaan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni menilai penyitaan aset tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam mengejar hasil kejahatan sekaligus memulihkannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dia mendorong pendekatan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan aset hasil kejahatan.
“Saya apresiasi Kejagung yang