Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk mengembangkan bisnis pada produk asuransi jiwa kredit secara sehat dan berkelanjutan.
Menurut OJK, peluang tersebut perlu diiringi dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat.
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan