TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas).
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil Tri Hernanda Reza, yang kini bertugas sebagai staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/9/2026).
Tri diperiksa karena pernah bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ketika dugaan praktik pungutan dan pemerasan tersebut berlangsung.
Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengurai mekanisme