Ekonomi

OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Syariah Mulai Spin Off Unit Usaha

Tanggal asli: 1 September 2026 20:30 Sumber: CNBC Indonesia - Market
OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Syariah Mulai Spin Off Unit Usaha

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga Juli 2026 terdapat lima perusahaan asuransi yang telah melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan sejak berlakunya POJK 11 tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK 11 tahun 2023.

"Dari lima perusahaan tersebut satu

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp