Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu minyak dan gas bumi (migas) pada Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) baru.
BUK Migas ini rencananya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Rencana tersebut merupakan salah satu poin RUU Migas sebagai pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru. Saat ini