Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui media sosial.
Abu mengatakan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan usia pernikahan agar melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia menegaskan pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, termasuk apabila pasangan memperoleh dokumen yang diklaim sebagai bukti pernikahan dari penyedia jasa.
“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena