TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki tahap krusial antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan saat ini memasuki tahap penting, dengan target penyelesaian naskah akademik dan draf RUU pada awal Oktober 2026, serta tenggat penyelesaian paling lambat 31 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Dalam periode ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia